Desa
Semono

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
" Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Desa Semono Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo "

Info

Berita Nasional

Hamid Noor Yasin: Pengesahan RUU Desa di 2023 Bisa Jadi ‘Legacy’ Pemerintahan Saat Ini

Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin menegaskan pihaknya mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa dapat disahkan pada tahun 2023 saat ini. Sehingga, hal itu dapat menjadi legacy bagi Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang tidak hanya berupa Ibu Kota Nusantara (IKN) dan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) lainnya.

“Meskipun Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR 22 November 2022 menyampaikan bahwa tidak mungkin RUU Desa ini selesai dalam periode Pemerintah saat ini,” ujar Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Sabtu (8/7/2023).

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) sepakat membawa hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif DPR ke dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses selanjutnya, pembahasan RUU ini masih harus menunggu respons dari Pemerintah dalam bentuk Surat Presiden (Surpres) yang menyatakan persetujuan untuk membahasnya bersama DPR.

Pembahasannya nanti adalah dalam bentuk DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari Pemerintah dan dari DPR. Diharapkan berbagai pihak dapat terlibat dalam diskusi tentang  RUU Desa yang kemudian dimasukkan sebagai DIM dari DPR.

Atas dasar itu, Hamid bertekad untuk mengawal RUU Desa ini dengan banyak menyerap aspirasi dari para Kepala Desa (Kades), perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat Desa, akademisi dan berbagai pemangku kepentingan Desa. 

Terdapat, setidaknya, 19 poin perubahan dalam RUU ini, bukan hanya sekedar tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun. Hal-hal lainnya yang diatur dalam RUU Desa, antara lain Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan. 

Saat ini para kepala desa dibebani oleh hampir keseluruhan kementerian. Terutama dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa PDTT.  “Jangan sampai kesejahteraan mereka sangat rendah selama masa jabatan mereka dan juga setelah selesainya padahal mereka mendapatkan amanah mengelola Dana Desa yang jumlahnya cukup besar, apalagi dalam RUU Desa nantinya alokasi anggaran Dana Desa akan ditingkatkan sebesar 20 persen dari dana transfer daerah (TKDD). Dana Desa harus dikelola secara bertanggung jawab dan diawasi secara ketat pula,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Oleh karena itu, Hamid menyoroti anggaran Investigasi Khusus dan Pengawasan Penggunaan Dana Desa oleh Inspektorat Jenderal Kemendesa PDTT Rp2,75 miliar pada tahun 2023 yang malah menurun menjadi Rp1,35 miliar pada tahun 2024. Seharusnya anggaran ini juga semakin ditingkatkan.

Dengan adanya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terbuka berbagai kemungkinan untuk mengembangkan berbagai konsep dan strategi pembangunan desa. Menurutnya, Indonesia dapat mengadaptasi pembangunan desa dari negara maju, misalkan konsep OVOP (One Village One Product) dari Jepang ataupun Saemaul Undong dari Korea. 

“Oleh karena itu, Kami akan meminta masukan dari para ahli pembangunan desa dan juga melibatkan para pegiat pemberdayaan dan filantropi di perdesaan agar dengan revisi UU Desa ini, Indonesia semakin maju dengan Desa sebagai ujung tombaknya,” tutup wakil rakyat dari Dapil Jateng IV yang meliputi Kabupaten Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar ini. (rdn)

Sumber berita: Portal Resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Durensari KM 3 Semono, Bagelen, Purworejo
Desa : Semono
Kecamatan : Bagelen
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54174

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.026.719.500,00
Realisasi:RP 667.880.037,00

65.05%

Belanja

Anggaran:Rp 1.087.363.542,00
Realisasi:RP 599.775.445,00

55.16%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 61.144.042,00
Realisasi:RP 61.144.042,00

100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 1.208.950,00

60.45%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 1.291.000,00

129.1%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 19.650.000,00
Realisasi:RP 19.650.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 260.238.000,00
Realisasi:RP 260.238.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 39.463.100,00
Realisasi:RP 4.693.900,00

11.89%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 301.328.400,00
Realisasi:RP 298.419.696,00

99.03%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 160.000.000,00
Realisasi:RP 60.000.000,00

37.5%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 241.040.000,00
Realisasi:RP 22.000.000,00

9.13%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 378.491,00

18.92%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 459.142.387,00
Realisasi:RP 302.059.795,00

65.79%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 500.818.000,00
Realisasi:RP 198.945.000,00

39.72%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 112.010.655,00
Realisasi:RP 93.770.650,00

83.72%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 7.610.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 7.782.500,00
Realisasi:RP 5.000.000,00

64.25%