Desa
Semono

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
" Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Desa Semono Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo "

Info

Serba-serbi

Tugas, Hak dan Kewajiban Sekretaris Desa

 

 ARIS 

Nama    : ARIS MANTO

Jabatan : Sekretaris Desa

Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

a. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan ketatausahaan, meliputi:

  1. tata naskah;
  2. administrasi surat menyurat;
  3. arsip;
  4. ekspedisi;
  5. pengundangan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa;
  6. pengundangan Peraturan Kepala Desa serta Peraturan Bersama Kepala Desa dalam Berita Desa;

b. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan umum, meliputi:

  1. penataan administrasi perangkat Desa;
  2. penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor;
  3. penyiapan rapat dan musyawarah Desa;
  4. pengadministrasian dan inventarisasi aset;
  5. perjalanan dinas;
  6. melakukan urusan rumah tangga Desa;
  7. pelayanan umum;

c. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan keuangan, meliputi:

  1. pengurusan administrasi keuangan;
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan;
  4. administrasi penghasilan tetap, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  5. administrasi tunjangan dan operasional BPD;

d. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan perencanaan, meliputi:

  1. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa;
  2. menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  3. menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  4. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  5. melakukan monitoring dan evaluasi program;
  6. menyusun rancangan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa, rancangan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;
  7. mengkoordinasikan pengelolaan buku-buku adminstrasi Desa; dan
  8. melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai hak:

  1. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; dan
  2. mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajibannya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai kewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  3. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; dan
  4. membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Durensari KM 3 Semono, Bagelen, Purworejo
Desa : Semono
Kecamatan : Bagelen
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54174

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.026.719.500,00
Realisasi:RP 667.880.037,00

65.05%

Belanja

Anggaran:Rp 1.087.363.542,00
Realisasi:RP 599.775.445,00

55.16%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 61.144.042,00
Realisasi:RP 61.144.042,00

100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 1.208.950,00

60.45%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 1.291.000,00

129.1%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 19.650.000,00
Realisasi:RP 19.650.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 260.238.000,00
Realisasi:RP 260.238.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 39.463.100,00
Realisasi:RP 4.693.900,00

11.89%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 301.328.400,00
Realisasi:RP 298.419.696,00

99.03%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 160.000.000,00
Realisasi:RP 60.000.000,00

37.5%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 241.040.000,00
Realisasi:RP 22.000.000,00

9.13%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 378.491,00

18.92%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 459.142.387,00
Realisasi:RP 302.059.795,00

65.79%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 500.818.000,00
Realisasi:RP 198.945.000,00

39.72%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 112.010.655,00
Realisasi:RP 93.770.650,00

83.72%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 7.610.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 7.782.500,00
Realisasi:RP 5.000.000,00

64.25%